Sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, layanan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) dihentikan sementara. Waktu terhitung mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Permintaan informasi dan pengaduan disarankan melalui website https://e-pik.bpkkaltim.com
![](https://kaltim.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/03/WhatsApp-Image-2020-03-17-at-15.20.58-774x1024.jpeg)