Pengarahan Kepala Perwakilan kepada Tim Pemeriksa LKPD TA 2022

225

 

Samarinda – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA didampingi Kepala Sub Auditorat Kaltim I, Bombit Agus Mulyo S.E., M.M., Ak., CA, CSFA dan Kepala Sub Auditorat Kaltim II, Mochammad Suharyanto S.E., M.M., Ak., CSCU, CA, ACPA memberikan pengarahan kepada seluruh tim pemeriksa yang akan melakukan tugas pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 di wilayah Provinsi Kaltim.Pengarahan yang diikuti oleh Pengendali Teknis, Ketua Tim dan seluruh anggota tim pemeriksa ini dilaksanakan secara hybrid (tatap muka dan video conference) di Auditorium Kantor BPK Provinsi Kaltim, Jumat (10/3) pukul 16.00 Wita. Kepala Perwakilan menyampaikan beberapa poin penting yang harus diingat oleh pegawai BPK Provinsi Kaltim khususnya pemeriksa.

Seluruh pemeriksa harus memegang teguh kode etik pemeriksa dan nilai-nilai dasar BPK, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Selain itu, para pemeriksa diharapkan selalu menjaga komunikasi yang baik dengan entitas yang diperiksa serta menjaga komunikasi internal masing-masing tim.

Kepala Perwakilan juga menyampaikan pengarahan ini bertujuan untuk membahas hal-hal yang perlu diteliti lebih cermat dan masalah-masalah yang sering dihadapi dalam rangka tugas pemeriksaan, serta dalam kesempatan yang sama memberikan masukan-masukan yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemeriksaan.

Pengarahan ini juga dijadikan ajang tanya jawab antara pemeriksa dengan Kepala Perwakilan guna menentukan langkah-langkah yang lebih efektif dalam persiapan pemeriksaan. Dalam kesempatan tersebut juga para Kepala Sub Auditorat Kaltim turut memberikan dukungan dan pengarahannya kepada para tim pemeriksa yang akan melakukan tugas pemeriksaan terinci LKPD Tahun Anggaran 2022. (fly)