Opini Wajar dengan Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan TA 2010

154

230611_penyerahan LHP BalikpapanSamarinda (23/06/11)

Pada Kamis (23/06/2011) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran (TA) 2010. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Balikpapan TA 2010. LHP tersebut diserahkan  oleh Kepala Perwakilan, Tri Heriadi, kepada Walikota Balikpapan, H. Rizal Effendi, SE., dan Ketua DPRD Balikpapan, H. Andi Burhanuddin Solong.

Opini Wajar dengan Pengecualian tersebut untuk kesekian kalinya diperoleh Pemerintah Kota Balikpapan atas Pengelolaan Laporan Keuangan Daerah. BPK berpendapat Neraca Pemerintah Kota Balikpapan tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Balikpapan tanggal 31 Desember 2010. Pengecualian terjadi karena atas salah penganggaran, penyajian nilai piutang retribusi, dan penyajian aset tetap dan aset lainnya yang belum memadai.

Selain itu, dalam LHP dijelaskan beberapa temuan pemeriksaan terkait kelemahan dalam penyusunan laporan keuangan. Kelemahan tersebut antara lain terdiri dari realisasi belanja yang tidak sesuai dengan makna belanjanya serta penyajian aset tetap dan aset lainnya yang belum memadai. Selain itu, terdapat juga keterbatasan dalam pengujian nilai piutang retribusi dalam melakukan pemeriksaan.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Walikota Balikpapan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Balikpapan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.(Mu)