Tulisan Hukum: Mekanisme Perizinan Dan Operasional Serta Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

301

 

Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut dengan UU Perbendaharaan Negara), Badan Layanan Umum (selanjutnya disingkat BLU) dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan BLU merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan.

Pengaturan BLU yang lebih terperinci khususnya tentang syarat pengelolaan dana di BLU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 (selanjutnya disebut dengan PP Badan Layanan Umum). Berdasarkan ketentuan dalam UU Perbendaharaan Negara dan PP Badan Layanan Umum, BLU memiliki ciri pelayanan kepada publik dan tidak mengutamakan keuntungan. BLU menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima, serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan negara yang dipisahkan.

BLU terdapat di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dapat diidentifikasi dalam tiga rumpun utama, yaitu:

  1. Rumpun Kesehatan: terdiri dari Rumah Sakit dan Balai Kesehatan yang dibina oleh Kemenkes, Rumah Sakit TNI, dan Rumah Sakit Polri.
  2. Rumpun Pendidikan: terdiri dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, Politeknik Kesehatan, serta Politeknik dan Balai Pendidikan Lainnya
  3. Rumpun Lainnya: terdiri dari BLU Pengelola Dana,BLU Pengelola Kawasan, BLU Pengelola Aset, Bandara, serta Penyedia Barang dan Jasa

Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Tanggung jawab Pemerintah tersebut dikhususkan pada pelayanan publik. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) pada umumnya, fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Diantara satuan kerja yang dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Pengangkatan” RSUD menjadi BLUD dapat dimaknai sebagai sebuah bentuk profesionalitas pelayanan publik di pemerintahan daerah5. Tulisan Hukum ini dibuat sebagai informasi hukum untuk dapat memahami penyelenggaraan BLUD khususnya tentang mekanisme perizinan dan pengelolaan keuangan pada rumah sakit sebagai badan layanan umum daerah dengan metode pendekatan yuridis normatif.

TH-Mekanisme Izin & Keu BLUD