Kesiapan Anggaran Butuh Kepastian Trase

749

BALIKPAPAN – Lambatnya pembangunan fisik tol Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN)[1] membuat pusat turun tangan. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong penyelesaian pembebasan lahan segmen Karang Joang (Balikpapan Utara) dengan Kariangau (Balikpapan Barat). Segmen tersebut mengalami stagnasi[2] selama empat bulan.Akhir pekan lalu, rapat koordinasi membahas pembangunan tol Balikpapan-IKN digelar di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan. Rapat dipimpin Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumber Daya Air Kemenko Marves, Rahman Hidayat. Usai rapat yang berlangsung sekira dua jam itu, Rahman Hidayat menegaskan, pemerintah pusat ingin memastikan percepatan pembangunan akses tol IKN agar sesuai jadwal yang telah disusun. Yaitu rampung sepenuhnya pada pertengahan 2024.“Kementerian PUPR selaku pelaksana kegiatan semacam stagnan[3]. Dan terlambat hampir empat bulan. Karena masih ada persoalan yang belum bisa dituntaskan. Terutama persoalan lahan,” katanya kepada Kaltim Post. Dia melanjutkan, salah satu penyebab pembebasan lahan tak kunjung tuntas, karena kegiatannya baru dilaksanakan di pengujung tahun anggaran. Penerbitan lokasi[4] (penlok) lahan yang akan dibebaskan baru terbit pada 31 Oktober 2022.

Jadi, panitia pengadaan tanah[5] harus berhati-hati memverifikasi dokumen masyarakat yang akan mendapat uang ganti rugi[6]. Sementara waktu penganggaran, hanya tersisa 1,5 bulan. Oleh karena itu, Kemenko Marves mendorong satuan kerja (Satker) pengadaan lahan berkomunikasi kembali dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Terkait penyediaan anggaran pembebasan lahan tahun anggaran 2023. “Sekarang bolanya ada di satker untuk komunikasi dengan LMAN. Anggarannya pasti disediakan, karena ini PSN[7]. Tapi mereka (LMAN) butuh surat kepastian mengenai trase[8]nya,” terang pria berkacamata ini.

Trase tol Balikpapan-IKN yang dimaksudnya adalah trase yang akan melintasi Sungai Wain. Dalam rapat-rapat sebelumnya, sudah ada kesepakatan bersama mengenai trase tersebut. Hal ini yang menjadi atensi pemerintah pusat untuk segera dituntaskan. “Saya berikan waktu seminggu dari sekarang (pekan lalu). Supaya progresnya bisa maju signifikan,” tegasnya. Rahman pun berjanji akan terus memantau perkembangan pembangunan tol Balikpapan-IKN pekan ini.

Menurutnya, dari rapat koordinasi pekan lalu, sudah ada solusi terkait persoalan lahan. “Karena kalau PSN sudah jelas tahapannya. Terakhir adalah konsinyasi[9], dengan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. Insyaallah enggak ada masalah. Apalagi ada aset pemerintah yang sudah keluar. Ada juga terkait dengan tanah wakaf[10]. Ya paralel saja, kami lakukan,” jelasnya. Untuk diketahui, pengadaan lahan pembangunan tol Balikpapan-IKN di bawah kendali Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian PUPR.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)[11] Pengadaan Tanah Jalan Tol IKN Rabiyatul Adawiyah menuturkan, kegiatan pembebasan lahan masih minim. Sebab kegiatan pengadaan lahan dilaksanakan akhir tahun. Salah satunya, Seksi 3A yang merupakan Segmen Karang Joang-KKT Kariangau. Ruas jalan tol sepanjang 13,4 kilometer ini memiliki capaian yang paling rendah. Progress proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya dengan nilai kontrak Rp 3,33 triliun ini, baru 1,4 persen. Padahal kegiatan pengerjaan fisik sudah dilaksanakan sejak September 2022.

“Baru 37 bidang pada Seksi 3A yang sudah dibayarkan. Karena persoalannya, anggaran di akhir tahun. Dan penlok baru terbit pada 31 Oktober 2022,” katanya. Perempuan yang akrab disapa Adaw ini menambahkan, dengan jangka waktu yang terbatas, BPN[12] maupun PPK Pengadaan Lahan mengalami kesulitan melakukan musyawarah dengan para pemilik lahan. “Karena takutnya tanah yang dibayarkan tumpang tindih. Makanya saat itu yang baru diumumkan baru delapan bidang. Kemudian 37 bidang sudah dilakukan validasi dan pembayaran. Mungkin yang sisanya, masih menunggu panitia pengadaan lahan lagi,” ungkapnya.

Mengenai sisa bidang lainnya yang akan dibebaskan, Adaw mengatakan, masih menunggu pendataan maupun pengecekan dokumen kepemilikan lahan yang akan dibebaskan pemerintah. Kegiatan tersebut dilakukan Satgas A yang membidangi pengukuran dan pemetaan lahan warga. Sementara Satgas B, mengurus verifikasi kepemilikan lahan warga. Dia juga masih belum mengetahui ketersediaan anggaran pembebasan lahan awal tahun ini. “Saya belum tahu soal anggaran itu. Karena masih menunggu dari Kementerian PUPR yang akan bersurat ke LMAN. Agar dimasukkan kembali dalam pagu anggaran 2023,” kata perempuan berkerudung ini.

Sementara itu, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Zulkifli menerangkan, ada sekira 31 hektare aset milik pemerintah yang terdampak pembangunan tol Balikpapan-IKN. Lanjut dia, wali kota Balikpapan sudah menjawab secara tertulis untuk menghibahkan lahan yang masuk Seksi 3B, Segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,325 kilometer. Sehingga dapat segera dilakukan pembangunan di atas lahan milik Pemkot Balikpapan. “Hanya permohonan kami, untuk dibangunkan underpass (jalur terowongan bawah tanah) ke lokasi itu, nanti. Insyaallah, itu akan disanggupi dari BBPJN[13] Kaltim. Dan lokasinya masih dikaji,” kata mantan kepala Satpol PP Balikpapan ini.

Selain itu, Pemkot Balikpapan menyampaikan aspirasi masyarakat yang belum menyetujui besaran uang ganti rugi lahan. Pemkot, sebut dia, akan memfasilitasi dan meminta penjelasan, sekaligus menyampaikan usulan peninjauan kembali nilai yang diajukan. “Sebagian besar masyarakat menerima, dan masih ada yang memperhitungkan. Karena besarannya bervariasi. Sudah kami sampaikan dan akan diakomodasi. Dalam artian kami fasilitasi melalui kelurahan untuk menyampaikan itu. Jadi enggak usah protes melalui spanduk dan demo,” pesan Zulkifli. (riz/k16)

 

Sumber Berita

  1. Koran Kaltim Post 24 Januari 2023 Halaman 11 – Kesiapan Anggaran Butuh Kepastian Trase
  2. Sudah Didesain 5 Meter, Dikaji Lagi karena Mendapat Penolakan – laman https://kaltimpost.jawapos.com/utama/25/01/2023/sudah-didesain-5-meter-dikaji-lagi-karena-mendapat-penolakan

 

Catatan Berita

  1. Dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa dasar penguasaan atas tanah dibuktikan dengan alat bukti penguasaan berupa akta jual beli atas hak tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama, akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya, surat izin menghuni, risalah lelang, akta ikrar wakaf, akta pengganti akta ikrar wakaf, atau surat ikrar wakaf atau bukti penguasaan lainnya.
  2. Ketentuan mengenai penerbitan Penetapan Lokasi diatur dalam Pasal 44 s.d. Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Permohonan Penetapan Lokasi pembangunan dari instansi yang memerlukan tanah diajukan kepada Gubernur yang akan diterbitkan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan dari instansi yang memerlukan tanah. Pengecualian untuk pengadaan tanah untuk tujuan pembangunan proyek strategis nasional, mendesak, dan/atau pembangunan yang tidak dapat dipindahkan lokasinya maka instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada Menteri untuk penetapan lokasi diterbitkan oleh Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan dari instansi yang memerlukan tanah.

 

[1] Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini. (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara)

[2] Stagnasi adalah keadaan terhenti (tidak bergerak, tidak aktif, tidak jalan); kemacetan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia – laman https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/stagnasi)

[3] Stagnan memiliki arti dalam keadaan terhenti. (Kamus Besar Bahasa Indonesia – https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/stagnan)

[4] Catatan: seharusnya adalah Penetapan Lokasi, yang merupakan penetapan atas lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. (Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum)

[5] Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil (Pasal 1 angkat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum)

[6] Ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses pengadaan tanah (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum)

[7] Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional)

[8] Trase adalah rencana tapak jalur kereta api yang telah diketahui titik-titik koordinatnya. (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM . 11 Tahun 2012 tentang tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api)

[9] Konsinyasi adalah penitipan uang kepada pengadilan (misalnya apabila penagih utang menolak menerima pembayaran) (Kamus Besar Bahasa Indonesia – laman https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/konsinyasi)

[10] Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)

[11] Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. (Pasal 1 angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021)

[12] Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional)

[13] Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional adalah unit pelaksana teknis dibidang pembangunan jalan nasional yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis pembangunan jalan dan jembatan. (Pasal 1 Angka 19 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan)

Unduh selengkapnya: Kesiapan Anggaran Butuh Kepastian Trase