Tulisan Hukum: Kedudukan dan Kewenangan Kepala Daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

1538

 

Dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan penyelenggaraan kepentingan umum, Pemerintah Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disingkat BUMD) yang pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD terdiri atas perusahaan umum Daerah (selanjutnya disebut Perumda) dengan perusahaan perseroan Daerah (selanjutnya disebut Perseroda).
Kedudukan Perumda sebagai badan hukum diperoleh pada saat Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pendirian Perumda mulai berlaku. Kedudukan Perseroda sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam sebuah pemberitaan daring, Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat penting dan strategis dalam penguatan ekonomi daerah serta mengurangi kesenjangan di Indonesia. “BUMD bisa menimbulkan wirausahawan-wirausahanan baru. Sehingga, tercapailah keseimbangan antara daerah dengan pusat” kata Zulkifli dalam acara Award Top BUMD 2017 di Balai Kartini, Jakarta.

Pada tahun 2014 Mahkamah Konstitusi menegaskan, keuangan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang tetap bisa diperiksa dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Pemisahan kekayaan negara, yakni perusahaan negara atau daerah, tidak berakibat pada peralihan hak dari negara ke BUMN/BUMD. Hal itu terungkap dalam putusan MK dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Sebagai bagian dari keuangan negara, maka pelaksanaan kegiatan BUMD tidak lepas dari peran dan tanggungjawab eksekutif dalam hal ini terutama adalah Kepala Daerah yang memegang kekuasan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.

Bagaimanakah kedudukan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam BUMD?. Tulisan Hukum ini dimaksudkan sebagai informasi hukum untuk dapat memahami kedudukan dan kewenangan Kepala Daerah dalam BUMD yang berbentuk Perumda dengan Perseroda berdasarkan pendekatan yuridis normatif.

TH-Kedudukan Kepala Daerah dalam BUMD