Catatan Berita : Pemprov Kelebihan Bayar Rp 48 Miliar di 16 Pekerjaan, Ini Hasil Temuan BPK Lainnya

137

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Belanja Daerah Tahun 2017 sampai dengan Triwulan III Tahun 2018 pada Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan telah diserahkan dengan agenda acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2018 pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2018 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur.

Hasil temuan pemeriksaan BPK pada Pemerintah Provinsi Kaltim menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp36.295.588, potensi kelebihan pembayaran pada 16 paket pekerjaan senilai Rp48.496.432.140, dan denda keterlambatan senilai Rp 170.182.349 serta pertanggungjawaban biaya langsung non personil pada empat paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 315.250.000 pada Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian, hasil temuan BPK lainnya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran 18 paket pekerjaan senilai Rp2.051.925.112 pada empat OPD serta denda keterlambatan senilai Rp 432.543.398. Lebih lanjut, hasil pemeriksaan BPK pada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran 9 paket pekerjaan senilai Rp1.224.543.339 dan pembayaran jasa Konsultasi yang tidak tepat senilai Rp183.200.000. Selanjutnya, yang terakhir adalah hasil pemeriksaan BPK pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mahulu menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di empat OPD senilai Rp 150.990.000 belanja jasa konsultasi pengawasan tidak sesuai kontrak sebesar Rp188.975.000, serta kelebihan pembayaran dua paket pekerjaan senilai Rp175.460.386 kelebihan pembayaran atas realisasi belanja barang senilai Rp370.940.000 serta denda keterlambatan senilai Rp51.090.000.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada BPK selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Unduh:
Catatan Berita – TP Kelebihan Pembayaran pd LHPDTT Pemprov Kaltim 2018

UU_15-2004

Peraturan BPK 02-2017 ttg Pemantauan PTL Rekomendasi HP BPK