Catatan Berita : Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus BPBD Kubar

86

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Tim Kejari Kubar akhirnya menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi berinisial AD dan JN yang kini telah dinonaktifkan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar. Penahanan tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu telah dinyatakan negatif Covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid antigen Covid-19. Menurut Kejari, kedua tersangka itu diamankan karena telah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang kuat dan mengikat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun unsur perbuatan melawan hukum Kerugian Negara telah terpenuhi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dimaksud.

Unduh:

Catatan Berita – Kejari Kubar Tahan Tersangka BPPD Kubar