Wahyu Setiaji selaku Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama menjelaskan jika Kaltim saat ini telah menandatangani kontrak penyerahan 10 persen hak partisipasi (participating interest) migas dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) kepada Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), pada Rabu (17/7/2019) lalu di Jakarta. Lebih lanjut dijelaskan terkait bagaimana proses panjang mendapatkan hak partisipasi badi daerah tersebut. PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) merupakan perusahaan daerah patungan (joint venture) antara Provinsi Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara, Pemprov Kaltim untuk mengelola PI 10 persen dari Wilayah Kerja Mahakam. Blok Mahakam adalah sumur migas yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, selama 50 tahun terakhir dikelola oleh PT Total Indonesie dan pada 1 Januari 2018 masa kontraknya habis dan diambil alih oleh Pemerintah RI melalui PT Pertamina. Namun setelah masa kontrak habis, sumur-sumur migas di Blok Mahakam ini dikelola oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) yang menguasai 100 persen kepemilikan saham. Karena ada peraturan yang mengharuskan pembagian 10 persen ke daerah, maka dibentuklah Perusahaan Daerah PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam.