
Samarinda, 23 Mei 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). LHP tersebut diserahkan oleh Staf Ahli Keuangan Pemerintah Pusat, Ahmad Adib Susilo mewakili Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI. LHP atas LKPD Tahun 2024 Pemprov Kaltim diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim, H. Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji.Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kaltim, Jumat (23/5/2025) pukul 09.00 Wita di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Mochammad Suharyanto dan para pejabat struktural BPK Kaltim serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kaltim TA 2024.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memperoleh mandat untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan dengan memperhatikan empat hal, yaitu: 1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2. Kecukupan pengungkapan; 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4. Efektivitas sistem pengendalian intern.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kaltim Tahun 2024 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2024 telah didukung dengan SPI yang efektif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” atau “WTP”.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim, yaitu:
a. Pelaksanaan Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran Belum Sepenuhnya Didukung Peraturan dan Pengendalian yang Memadai sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai ketentuan;
b. Pengelolaan Belanja Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan Belum Sepenuhnya Memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak termanfaatkannya sisa dana beasiswa tuntas 2020 dan 2023 senilai Rp3,50 miliar yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria; dan
c. Kekurangan Volume atas 28 Paket Pekerjaan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Lima SKPD sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,18 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opini yang diraih adalah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kaltim. Adapun jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh jajaran Pemprov Kaltim sebanyak 63 rekomendasi.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ahmad Adib Susilo mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kaltim beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain penyampaian LHP LKPD, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya, kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota, di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Bagi DPRD, adanya IHPD dapat memberikan dorongan untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan, pada pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2024. Selain mengungkapkan informasi hasil pemeriksaan selama Tahun 2024, IHPD juga menyajikan informasi profil entitas, antara lain berupa indikator makro ekonomi, untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi, yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan alokasi sumber daya ekonomi bagi pemerintah daerah, untuk mencapai target pembangunan daerah. Tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi BPK, khususnya hasil pemeriksaan kinerja, diharapkan dapat berperan serta dalam perbaikan kondisi ekonomi daerah.
Mengakhiri sambutannya, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan menyampaikan atas nama Pimpinan BPK RI ucapan terima kasih kepada DPRD Provinsi Kaltim yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visinya sebagai lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara. Ucapan terima kasih pun disampaikan kepada Pemprov Kaltim beserta jajarannya yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK RI. (*)