BPK memberikan Opini WTP DPP pada LKPD Kota Tarakan dan Kabupaten Paser TA 2013

73
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Walikota Tarakan (foto kanan) dan kepada Bupati Paser (foto kiri)
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Walikota Tarakan (foto kanan) dan kepada Bupati Paser (foto kiri)

Samarinda (03/07/14)

Kamis (03/07/2014) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tarakan dan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Dr. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si., masing-masing kepada Ketua DPRD Kota Tarakan Hj. Siti Laela, SPd., Msi., Ketua DPRD Kabupaten Paser Kaharudin, SE., MM. dan Walikota Tarakan Ir. Sofyan. Serta Bupati Paser Ridwan Suwidi Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan dan Kabupaten Paser TA 2013, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP). Opini WTP DPP tersebut merupakan kali kedua Kota Tarakan meraihnya, sedangkan bagi Pemerintah Kabupaten Paser merupakan untuk pertama kalinya mendapatkan opini tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan dan Kabupaten Paser TA 2013 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Namun masih terdapat beberapa hal yang harus mendapat perhatian Pemerintah Kota Tarakan diantaranya pengelolaan rekening penerimaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran honorarium pelaksana kegiatan dan pembayaran honor kepada pihak ketiga tidak sesuai ketentuan, pembayaran tunjangan profesi guru PNSD tidak sesuai ketentuan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang dan dinas pendidikan belum dikenakan denda dan sanksi.

Gambar 2. Penandatanganan BAST penyerahan LHP kepada DPRD Paser
Gambar 2. Penandatanganan BAST penyerahan LHP kepada DPRD Paser

Sedangkan beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian Pemerintah Kabupaten Paser antara lain, pembayaran dan pertanggungjawaban belanja penyusunan raperda dan naskah akademik pada secretariat DPRD tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya, pembayaran dua paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga Pengairan dan Tata Ruang melebihi prestasi, serta pekerjaan tidak dikerjakan dan belum dikenakan denda keterlambatan. Dan kekurangan volume pekerjaan peningkatan Jalan Kuaro-Padang Jaya-Rangan Barat.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Tarakan mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Tarakan yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) walaupun dengan paragraph penjelasan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan akan selalu melakukan fungsi pengawasannnya untuk mengawal proses perbaikan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Beliau mengungkapkan akan terus bekerja keras dan pro aktif bersama jajaran dewan lainnya dalam menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK. Dilain pihak, Ketua DPRD Kabupaten Paser juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Paser atas opini WTP DPP tersebut. Untuk selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Dewan berdasarkan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD Kabupaten Paser.

Gambar 3. Penandatanganan BAST penyerahan LHP kepada DPRD Kota Tarakan
Gambar 3. Penandatanganan BAST penyerahan LHP kepada DPRD Kota Tarakan

Dalam acara tersebut, Walikota Tarakan  menekankan akan terus menerus dan berkelanjutan dalam melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan. Upaya yang dilakukan diantaranya adalah peningkatan SDM khusus dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Kemudian fungsi inspektorat sebagai aparatur pengawas internal pemerintah. Diakhir sambutan, Walikota menyampaikan bahwa hasil audit akan dijadikan dorongan untuk meningkatkan akuntabilitas Laporan Keuangan Kota Tarakan ke depan. Pada kesempatan yang sama, Bupati Paser menyampaikan bahwa pencapaian opini ini merupakan kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Daerah Paser baik eksekutif maupun legislative. Untuk itu, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran dalam Pemerintah Daerah Paser atas upaya tersebut. Selanjutnya, rekomendasi hasil pemeriksaan ini akan ditindaklanjuti guna pengelolaan keuangan yang lebih baik kedepan dan opini wajar tanpa pengecualian ini dapat dipertahankan.s

Atas beberapa rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Walikota Tarakan dan Kabupaten Paser beserta instansi terkait akan segera melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Kota Tarakan dalam hal ini Walikota Tarakan serta Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Paser memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan. (zam)