
Samarinda, 23 Mei 2025 – Pada hari Jumat (23/5/2024) pukul 14.00 WITA, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada pemerintah daerah se-Provinsi Kaltim. Penyerahan dilakukan di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Mochammad Suharyanto yang diterima oleh Ketua DPRD atau yang mewakili dan Wali Kota serta Bupati atau yang mewakili di masing-masing entitas.
Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim ini untuk memenuhi amanat Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangannya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang terkait lainnya.
BPK Perwakilan Provinsi Kaltim telah memeriksa LKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024 dengan opini yang dimuat dalam LHP masing-masing entitas. Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Oleh karena itu, dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK tidak hanya mengungkapkan opini atas LKPD, tetapi juga mengungkapkan kondisi-kondisi yang ditemukan terkait kelemahan SPI dan Ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan untuk menjadi indikator dalam penentuan opini atas LKPD.
Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2024 terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan jumlah temuan sebanyak 184 temuan dan 489 rekomendasi. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Adapun poin-poin yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Penatausahaan Aset Tetap dan Utang;
2. Pembayaran ganda atau kelebihan pembayaran atas suatu kontrak;
3. Implementasi Penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 terkait Honorarium Pengelola Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa;
4. Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah; dan 5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Daerah.
Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada seluruh entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, opini yang diberikan pemeriksa atas LKPD Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Penajam Paser Utara yakni Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Namun hal ini bukanlah merupakan jaminan bahwa tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim mengucapkan selamat atas capaian hasil kerja Kepala Daerah dan jajarannya yang telah berupaya mempertahankan kualitas atas LKPD, dan kiranya dapat menjadi pendorong serta pemacu pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas keuangan secara lebih baik di tahun-tahun mendatang.
Selain itu juga disampaikan bahwa pentingnya tindak lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (*)