BPK Kaltim Gelar Workshop Bekerja Sama dengan Ditama Binbangkum BPK

357

Samarinda, 17 Juni 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan “Workshop Mitigasi Risiko Hukum dalam Pemeriksaan dan Sosialisasi Penyelesaian Kasus Kerugian Daerah terhadap Bendahara”, Selasa (17/6) pukul 10.00 Wita, bertempat di Auditorium BPK Kaltim. Kegiatan ini merupakan hasil inisiasi Sub Bagian Hukum BPK Kaltim dan diselenggarakan bekerja sama dengan Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) BPK RI.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Mochammad Suharyanto, dan dihadiri oleh seluruh pejabat fungsional maupun struktural serta para pemeriksa di lingkungan BPK Kaltim. Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas para pemeriksa, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan.

“Kegiatan ini bertujuan agar para pemeriksa memiliki pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme penyelesaian kerugian daerah, terutama yang menyangkut tuntutan perbendaharaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ujar Suharyanto.

Sebagai keynote speaker, Kepala Bidang Binbangkum BPK, Akhmad Anang Hernady, turut menyampaikan apresiasinya kepada BPK Kaltim atas terselenggaranya kegiatan ini. Dalam sambutan daringnya, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap risiko hukum dalam pemeriksaan serta penyelesaian kerugian negara/daerah melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kompetensi pemeriksa dalam mengidentifikasi dan memitigasi berbagai jenis risiko yang melekat dalam pelaksanaan tugas BPK.

Disampaikan pula bahwa BPK telah mengidentifikasi berbagai bentuk risiko dalam pelaksanaan tugasnya, antara lain risiko kebijakan, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko kecurangan (fraud), risiko operasional, dan risiko reputasi. Pemahaman terhadap jenis-jenis risiko ini sangat penting dalam menyusun langkah mitigasi yang efektif.

Pada Workshop Mitigasi Risiko Hukum menghadirkan narasumber dari Ditama Binbangkum BPK, antara lain Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara II, Muhammad Ramadhani yang memaparkan mengenai layanan konsultasi hukum sebagai upaya memitigasi risiko hukum dalam pemeriksaan dan Kepala Bidang Bantuan Hukum, Dherys Virgantara yang juga membahas risiko-risiko hukum yang mungkin dihadapi dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, sesi mengenai Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Bendahara disampaikan secara daring oleh Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara, Etty Herawati, melalui platform Zoom Meeting.

Peserta workshop menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif mengajukan pertanyaan serta berdiskusi mengenai permasalahan konkret yang kerap ditemukan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Workshop ini diharapkan dapat menjadi sarana penguatan wawasan hukum dan peningkatan kompetensi pemeriksa dalam mengakselerasi penyelesaian tindak lanjut atas temuan kerugian daerah, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan berintegritas. (*)