Audit atas Biaya Perkara dalam Laporan Keuangan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

252

Abstrak:
Penegakan hukum dan keadilan merupakan bagian yang sangat penting dalam sebuah masyarakat. Penegakan hukum dan keadilan direpresentasikan oleh negara melalui otoritas lembaga resmi yang disebut peradilan. Peradilan merupakan proses penanganan perkara serta kewenangan absolut pengadilan adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Beracara di pengadilan khususnya dalam perkara perdata dikenakan biaya. Dasar dikenakannya biaya perkara adalah ketentuan pasal 121 ayat (4) HIR dan pasal 145 ayat (4) RBg. Oleh karena itu prinsip yang dianut adalah tidak ada biaya tidak ada perkara, kecuali dalam keadaan tidak mampu membayar biaya perkara hingga dapat diperkara secara cuma-cuma atau prodeo sebagaimana diatur dalam pasal 237 HIR dan pasal 237 RBg. Indikasi korupsi dalam pengelolaan biaya perkara mulai muncul seiring dengan temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004-2006. Hasil audit itu memperlihatkan, ada sejumlah rekening liar di MA. Sembilan rekening dari LKPP 2005, tercatat atas nama Ketua MA sebesar Rp 7,45 miliar. Dalam analisisnya, BPK menduga, rekening liar ini berasal dari biaya perkara. Inilah yang membuat BPK ingin mengaudit biaya perkara di MA. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui audit atas biaya perkara dalam laporan keuangan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doktrinal). Teknik pengumpulan data melalui penelitian pustaka (library research). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data primer maupun data sekunder. Adapun analisis data yang digunakan yakni analisis kualitatif. Hasil penelitian antara lain (a) Pengelolaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Kepaniteraan Belum Tertib, (b) Terdapat catatan/pembukuan pengelolaan panjar biaya perkara yang belum sepenuhnya memadai. (c) Bunga rekening tabungan biaya proses perkara yang belum di setor ke kas negara. Bendahara Biaya Proses belum menyelenggarakan pembukuan secara lengkap.

Cara Mengutip:
Sipayung, Baren, and Agus Prasetyo. 2023. “Audit Atas Biaya Perkara Dalam Laporan Keuangan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.” EKALAYA: Jurnal Ekonomi Akuntansi 1(1):71–82.

URL:
https://jurnal.kalimasadagroup.com/index.php/ekalaya/article/view/54