Anggota VI BPK Serahkan LHP atas LKPD Pemprov Kaltim dan IHPD

228

Samarinda, 08 Mei 2024 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). LHP tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, CFrA kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., M.E dan Pj Gubernur Kaltim Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (8/5) Pukul 20.00 Wita. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA dan para pejabat struktural BPK Kaltim serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kaltim TA 2023.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memperoleh mandat untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan dengan memperhatikan empat hal, yaitu: 1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2. Kecukupan pengungkapan; 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4. Efektivitas sistem pengendalian intern.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kaltim Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2023 telah didukung dengan SPI yang efektif. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “WTP”,” kata Anggota VI BPK dalam sambutannya,

Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opini yang diraih adalah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kaltim. Adapun jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh jajaran Pemprov Kaltim sebanyak 53 rekomendasi.

Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, CFrA mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti oleh Pj. Gubernur Kaltim beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain penyampaian LHP LKPD, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 yang berisi rangkuman hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kaltim selama tahun 2023 di wilayah Kaltim. Dalam penyampaian IHPD ini diharapkan Gubernur dan DPRD Provinsi Kaltim dapat memanfaatkan IHPD sebagai acuan dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan dan akuntabel di wilayah Provinsi Kaltim. “Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalimantan Timur,” tegas Pius Lustrilanang.

Sementara dikatakan PJ Gubernur Kaltim, Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si, opini yang diberikan atas pemeriksaan LHP terhadap LKPD Pemprov Kaltim TA 2023 merupakan cerminan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan dan profesional yang menjadi modal dasar dalam rangka mewujudkan visi-misi Pemprov Kaltim yakni Berani Berdaulat.

“Kita berharap semoga opini tetap terus dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya. Perolehan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut merupakan salah satu prestasi yang dibanggakan bagi segenap jajaran di pemprov kaltim. Pencapaian yang diraih ini berkat kinerja, produktivitas serta profesionalitas aparatur yang tinggi dalam pengelolaan pemerintahan,” ungkap Pj Gubernur.

Prestasi tersebut menjadi tantangan bagi jajaran aparatur negara baik di Provinsi Kaltim maupun di pemerintahan kabupaten/kota untuk terus menjaga komitmen membangun pemerintahan yang profesional, bersih dan berwibawa serta bersemangat dalam menunjukkan kinerja terbaiknya. “Apresiasi yang tinggi kepada pimpinan BPK RI beserta jajarannya, yang telah memberikan perhatian yang serius terhadap penyempurnaan pengelolaan keuangan Pemprov Kaltim. Terima kaish kepada tim pemeriksa yang telah bekerja keras dan objektif untuk melakukan evaluasi, karena motivasi untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas,” tuturnya.

Dengan diserahkannya LHP atas LKPD Tahun 2023 dan IHPD pada Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim, Ketua DPRD Kaltim Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., M.E mengatakan BPK Kaltim sangat membantu pihaknya dalam melaksanakan fungsi DPRD yakni fungsi pengawasan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

“DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang telah direkomendasikan oleh BPK terkait LKPD Pemprov Kaltim TA 2023. Kami akan memonitor hal-hal yang telah direkomendasikan oleh BPK kepada Pemprov Kaltim sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahterakan rakyat Kaltim,” tegas Ketua DPRD Kaltim.

Ia mengharapkan LHP BPK ini menjadi masukan dan solusi sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim. “Semoga hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2023 mampu memberi semangat kepada kita semua, untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mempercepat kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Kaltim,” pungkas Hasanuddin Mas’ud. (fly)