BIDANG TUGAS BPK PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara dan Auditorat Utama Investigasi. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:  

SEKRETARIAT

 

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, layanan hukum, layanan hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Sekretariat BPK  Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari:

  • Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;

Unit kerja yang melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

  • Subbagian Sumber Daya Manusia;

Unit kerja yang melaksanakan pengurusan layanan SDM di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

  • Subbagian Keuangan;

Unit kerja yang melaksanakan kebijakan anggaran,perbendaharaan,penatausahaan,dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

  • Subbagian Umum dan Teknologi Informasi;

Unit kerja yang melaksanakan pemberian  layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

  • Subbagian Hukum.

Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

 

Sub Auditorat Kaltim I

Subauditorat Kalimantan Timur I mempunyai tugas pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas.

Subauditorat Kalimantan Timur I mempunyai tugas antara lain:

  1. Merumuskan rencana kegiatan;
  2. Mengusulkan tim pemeriksa;
  3. Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. Menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasilpemeriksaan;
  6. Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK,pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  11. Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
  12. Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan ProvinsiKalimantan Timur.

Sub Auditorat Kaltim II

Subauditorat Kalimantan Timur II mempunyai tugas pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas.

Subauditorat Kalimantan Timur II mempunyai tugas antara lain:

  1. Merumuskan rencana kegiatan;
  2. Mengusulkan tim pemeriksa;
  3. Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. Menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasilpemeriksaan;
  6. Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK,pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  11. Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
  12. Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan ProvinsiKalimantan Timur.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.