Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara TA. 2008

138

penyerahan-lhp-lkpd-ppu2Samarinda – Pada hari Kamis (13/8/09) kemarin, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemrintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) TA 2008. Penyerahan tersebut dilakukan pada pukul 15.00 WITA di Kantor BPK RI Perwakilan Prov. Kaltim, Jl. M. Yamin, No. 4, Samarinda. Drs. Widyatmantoro, selaku Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Prov. Kaltim menyerahkan LHP tersebut kepada jajaran pejabat Pemkab PPU yang hadir, diantaranya H. Andi Harahap, S.Sos. (Bupati Kab. PPU), Nanang Ali, SE. (Ketua DPRD Kab. PPU), dan Drs. H. Suharjono, M.Si. (Inspektur Wilayah Kab. PPU).

Pada pemeriksaan kali ini, LHP yang terdiri dari 3 buku, yaitu buku I berisi opini-opini, buku II berisi temuan-temuan atas pengendalian intern, dan buku III berisi temuan-temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berbeda dengan pemeriksaan tahun sebelumnya, BPK RI tidak menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan Kab. PPU. Artinya, selama TA 2008, Pemkab PPU telah mengelola keuangan daerah secara memeadai, namun masih terdapat beberapa pengecualian dalam akun-akun tersebut. Pengecualian-pengecualian tersebut diantaranya adalah penganggaran, belanja modal, administrasi aset daerah, dan aset lainnya.

Oleh karena itu, atas temuan-temuan yang terdapat dalam LHP tersebut, Pemkab PPU harus segera memberikan klarifikasi dan penjelasan paling lambat 60 hari setelah penyerahan LHP. Diharapkan dari hasil pemeriksaan tersebut, untuk ke depannya Pemkab PPU dapat mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerahnya dengan lebih baik lagi.